PEDOMAN UMUM TATA KERJA INTERN
(PUTKI)
UKM KSR-PMI UNIT UNIVERSITAS UDAYANA
A. Pendahuluan
Pedoman Umum Tata Kerja Intern ( PUTKI ) ini merupakan pelengkap
kerangka kebijakan yang akan dilaksanakan oleh para pengurus
dan anggota sebagai pedoman umum dalam mekanisme kerja kepengurusan
UKM KSR-PMI Unit Universitas Udayana, sehingga tidak akan terjadi
tumpang tindih tugas ataupun wewenang di dalam tubuh kepengurusan
UKM KSR-PMI Unit Universitas Udayana
B. Maksud dan Tujuan
Maksud PUTKI adalah untuk menciptakan tata organisasi yang tertib,
terarah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan PUTKI adalah:
a. Menciptakan keseragaman pemahaman dan pandangan terhadap
organisasi dalam kaitan hak dan kewajiban masing-masing anggota
dan pengurus UKM KSR-PMI Unit Universitas Udayana
b. Menciptakan kesamaan persepsi dalam berorganisasi untuk mewujudkan
administrasi dan organisasi yang tertib
c. Memperjelas tata hubungan antaranggota,antarpengurus, dan
antara anggota dan pengurus yang tertib, prosedural, bertanggungjawab
dan berwibawa
C. Kedudukan dan Wewenang
1. Musyawarah Anggota (Musang)
a.
Musang adalah pengambil keputusan tertinggi dan merupakan kebijakan
organisasi sebagai perwujudan kedaulatan anggota
b. Musang berkedudukan sebagai wadah berkoordinasinya pembina,
penanggung jawab, pembina teknis, dewan kehormatan dan anggota
c. Musang berhak meminta dan mengevaluasi pertanggungjawaban
Ketua Umum lama, serta memilih dan mengangkat Ketua Umum barn
2. Dewan Kehormatan (DK)
a. DK merupakan pelaksana fungsi badan pengawas, penasehat,
dan yudikatif organisasi
b. Keberadaannya diatur dalam AD/ART dan dipilih serta diberhentikan
melalui Musang
Hak
dan Kewajiban:
1. Berhak mengusulkan Musang Luar Biasa bila diperlukan
2. Mengawasi pelaksanaan putusan Musang yang diamanatkan kepada
BPH
3. Mengevaluasi aktivitas BPH dan memberi teguran bila diperlukan
4. Menyelesaikan persengketaan antar anggota dengan membentuk
panitia khusus bila diperlukan
5. Memberikan nasehat-nasehat yang diperlukan baik kepada BPH
dan anggota sehubungan dengan aktivitas organisasi
c. Masa kerja DK adalah satu periode kepengurusan
d. DK beranggotakan tiga orang dan bersifat kolektif kolegial,
yang masing-masing dapat dipilih kembali maksimal untuk satu
periode kepengurusan berikutnya
3. Badan Pengurus Harian (BPH)
a. BPH terdiri dari ketua urnum, wakil ketua urnum, sekretaris,
bendahara, empat orang ketua bidang yang yang masing-masing
dilengkapi seksi-seksi
b. BPH merupakan badan kelengkapan UKM KSR-PMI Unit Universitas
Udayana yang berfungsi menjalankan kepengurusan harian UKM-KSR
Universitas Udayana
c.
BPH menyelenggarakan rapat pengurus harian sekurang-kurangnya
satu kali tiap empat bulan dalam satu periode kepengurusan
3.1 Ketua Urnum
a. Ketua Urnum merupakan pimpinan BPH
b. Ketua Urnum merupakan Mandataris Musang yang bertanggungjawab
atas terselenggaranya seluruh kegiatan UKM KSR-PMI Unit Universitas
Udayana
c. Hak dan Kewajiban Ketua Umum :
1. Mengambil keputusan darurat yang belum diputuskan dalam Musang
dengan sepengetahuan Dewan Kehormatan
2. Melaksanakan Garis-Garis Besar
Program Kerja serta menjalankan rekomendasi dan kebijakan operasional
harian sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan atau peraturan
yang berlaku
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja UKM KSR-PMI Unit
Universitas Udayana
4. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musang
5. Masa kerja ketua umum adalah satu periode kepengurusan
3.2 Wakil Ketua Umum
a. Wakil Ketua Umum membantu tugas Ketua Umum berdasarkan kesepakatan
dalam BPH
b. Wakil Ketua Umum menerima dan melaksanakan pelimpahan segala
hak dan kewajiban serta wewenang Ketua Umum apabila Ketua Umum
berhalangan
c.
Apabila Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum berhalangan maka segala
hak, kewajiban, dan wewenang Ketua Umum dipegang secara bersama-sama
oleh 4 (empat) Ketua Bidang
d. Pelimpahan segala hak dan kewajiban serta wewenang yang disebut
dalam butir b dan c di atas harus dipermaklurnkan kepada para
anggota
c. Wakil Ketua Umum dipilih secara prerogatif oleh Ketua Umum
dan bertanggung jawab kepada Musang melalui Ketua Umum
3.3 Sekretaris
a. Sekretaris memegang tanggung jawab pelaksanaan tugas-tugas
administrasi dan kesekretariatan organisasi
b. Sekretaris dipilih secara prerogatif oleh Ketua Umum dan
bertanggung jawab kepada Musang melalui Ketua Umum
3.4
Bendahara
a. Bendahara memegang tanggung jawab pengelolaan keuangan organisasi
b. Bendahara dipilih secara prerogatif oleh Ketua Umum dan bertanggung
jawab kepada Musang melalui Ketua Umum
3.5 Ketua Bidang dan Seksi
a. Dalam UKM KSR-PMI Unit UniversitasUdayana terdapat empat
Ketua Bidang, yaitu Kabid Pendidikan dan Latihan, Kabid Pengembangan
dan Penalaran, Kabid Pengabdian Masyarakat, dan Kabid Umum
b.
Kabid dan seksi-seksi di bawahnya dipilih secara prerogatif
oleh Ketua Urnum dan bertanggung jawab kepada Musang melalui
Ketua Umum
c. Masing-masing Kabid adalah pelaksana program kerja yang berlandaskan
program SUMBANGSIH PMI direalisasikan dalam seksi-seksi dan
kegiatan-kegiatan sesuai bidangmasing-masing
4. Kepanitiann
a. Kepanitiaan dibentuk oleh BPH berdasarkan program-program
terkait
b. Pembentlikan kepanitiaan dimulai dengan penunjukan panitia
pengarah dan ketua panitia melalui rapat koordinasi
c. Ketua panitia terpilih memiliki hak prerogatif untuk melengkapi
anggota kepanitiaannya
d. Kepanitiaan seperti butir c di atas terdiri dari anggota
muda dan anggota biasa kecuali Dewan Kehormatan, Ketua Umum,
Wakil Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara
e. Ketua Panitia mempertanggungiawabkan pelaksanaan kegiatan
kepada BPH dalam rapat koordinasi selambat-lambatnya 6 minggu
sejak kegiatan tersebut berakhir
5. Anggota
a. Keanggotaan KSR berdasarkan AD/ART UKM KSR-PMI Unit Universitas
Udayana. adalah :
1. Anggota Muda
2. Anggota Biasa
3. Anggota Luar Biasa
4. Anggota Kehormatan
b. Tiap anggota mempunvai hak dan kewajiban yang diatur dalam
AD/ART
c. Tiap anggota yang melanggar tata tertib internorganisasi
akan dikenai sanksi Sesuai dengan AD/ART
D.
Penutup
1.
Yang dimaksud dengan laporan adalah laporan kegiatan dan laporan
pertanggungjawaban Ketua Umum
2. Laporan Kegiatan merupakan laporan panitia pelaksana kegiatan
yang disampaikan secara tertulis dalam forum rapat koordinasi
3. Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum merupakan laporan pengurus
secara tertulis yang disampaikan Ketua, dilakukan dalam forum
Musang yang memuat kondisi secara umum dan khusus mengenai organisasi
UKM KSR-PMI Unit Universitas Udayana