Alamat : Jl. PB Sudirman Denpasar
Telp : 62 0361 224099
Denpasar - Bali Indonesia
Forum Link Kemanusiaan Kritik dan Saran Kontak Webmail
  
::Menu::
Home
Sejarah
Pengurus
AD/ART
GBBPK
PUTKI
Podium
Info Anggota
Materi Kegiatan
Gallery
Pendaftaran Online
Buku Tamu
Lihat Buku Tamu
Link Kemanusiaan
Kritik dan Saran
Kontak
Chating

Email Login
Password
New users
sign up!

Subscribe to ekapaksi
Powered by
Yahoo! Groups
.:.PEDOMAN UMUM TATA KERJA INTERN.:..

PEDOMAN UMUM TATA KERJA INTERN
(PUTKI)
UKM KSR-PMI UNIT UNIVERSITAS UDAYANA


A. Pendahuluan
Pedoman Umum Tata Kerja Intern ( PUTKI ) ini merupakan pelengkap kerangka kebijakan yang akan dilaksanakan oleh para pengurus dan anggota sebagai pedoman umum dalam mekanisme kerja kepengurusan UKM KSR-PMI Unit Universitas Udayana, sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih tugas ataupun wewenang di dalam tubuh kepengurusan UKM KSR-PMI Unit Universitas Udayana


B. Maksud dan Tujuan
Maksud PUTKI adalah untuk menciptakan tata organisasi yang tertib, terarah dan dapat dipertanggungjawabkan.


Tujuan PUTKI adalah:
a. Menciptakan keseragaman pemahaman dan pandangan terhadap organisasi dalam kaitan hak dan kewajiban masing-masing anggota dan pengurus UKM KSR-PMI Unit Universitas Udayana
b. Menciptakan kesamaan persepsi dalam berorganisasi untuk mewujudkan administrasi dan organisasi yang tertib
c. Memperjelas tata hubungan antaranggota,antarpengurus, dan antara anggota dan pengurus yang tertib, prosedural, bertanggungjawab dan berwibawa


C. Kedudukan dan Wewenang


1. Musyawarah Anggota (Musang)

a. Musang adalah pengambil keputusan tertinggi dan merupakan kebijakan organisasi sebagai perwujudan kedaulatan anggota
b. Musang berkedudukan sebagai wadah berkoordinasinya pembina, penanggung jawab, pembina teknis, dewan kehormatan dan anggota
c. Musang berhak meminta dan mengevaluasi pertanggungjawaban Ketua Umum lama, serta memilih dan mengangkat Ketua Umum barn


2. Dewan Kehormatan (DK)


a. DK merupakan pelaksana fungsi badan pengawas, penasehat, dan yudikatif organisasi
b. Keberadaannya diatur dalam AD/ART dan dipilih serta diberhentikan melalui Musang

Hak dan Kewajiban:
1. Berhak mengusulkan Musang Luar Biasa bila diperlukan
2. Mengawasi pelaksanaan putusan Musang yang diamanatkan kepada BPH
3. Mengevaluasi aktivitas BPH dan memberi teguran bila diperlukan
4. Menyelesaikan persengketaan antar anggota dengan membentuk panitia khusus bila diperlukan
5. Memberikan nasehat-nasehat yang diperlukan baik kepada BPH dan anggota sehubungan dengan aktivitas organisasi


c. Masa kerja DK adalah satu periode kepengurusan
d. DK beranggotakan tiga orang dan bersifat kolektif kolegial, yang masing-masing dapat dipilih kembali maksimal untuk satu periode kepengurusan berikutnya


3. Badan Pengurus Harian (BPH)
a. BPH terdiri dari ketua urnum, wakil ketua urnum, sekretaris, bendahara, empat orang ketua bidang yang yang masing-masing dilengkapi seksi-seksi
b. BPH merupakan badan kelengkapan UKM KSR-PMI Unit Universitas Udayana yang berfungsi menjalankan kepengurusan harian UKM-KSR Universitas Udayana

c. BPH menyelenggarakan rapat pengurus harian sekurang-kurangnya satu kali tiap empat bulan dalam satu periode kepengurusan


3.1 Ketua Urnum
a. Ketua Urnum merupakan pimpinan BPH
b. Ketua Urnum merupakan Mandataris Musang yang bertanggungjawab atas terselenggaranya seluruh kegiatan UKM KSR-PMI Unit Universitas Udayana
c. Hak dan Kewajiban Ketua Umum :
1. Mengambil keputusan darurat yang belum diputuskan dalam Musang dengan sepengetahuan Dewan Kehormatan
2. Melaksanakan Garis-Garis Besar
Program Kerja serta menjalankan rekomendasi dan kebijakan operasional harian sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja UKM KSR-PMI Unit Universitas Udayana
4. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musang
5. Masa kerja ketua umum adalah satu periode kepengurusan


3.2 Wakil Ketua Umum
a. Wakil Ketua Umum membantu tugas Ketua Umum berdasarkan kesepakatan dalam BPH
b. Wakil Ketua Umum menerima dan melaksanakan pelimpahan segala hak dan kewajiban serta wewenang Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan

c. Apabila Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum berhalangan maka segala hak, kewajiban, dan wewenang Ketua Umum dipegang secara bersama-sama oleh 4 (empat) Ketua Bidang
d. Pelimpahan segala hak dan kewajiban serta wewenang yang disebut dalam butir b dan c di atas harus dipermaklurnkan kepada para anggota
c. Wakil Ketua Umum dipilih secara prerogatif oleh Ketua Umum dan bertanggung jawab kepada Musang melalui Ketua Umum


3.3 Sekretaris
a. Sekretaris memegang tanggung jawab pelaksanaan tugas-tugas administrasi dan kesekretariatan organisasi
b. Sekretaris dipilih secara prerogatif oleh Ketua Umum dan bertanggung jawab kepada Musang melalui Ketua Umum

3.4 Bendahara
a. Bendahara memegang tanggung jawab pengelolaan keuangan organisasi
b. Bendahara dipilih secara prerogatif oleh Ketua Umum dan bertanggung jawab kepada Musang melalui Ketua Umum
3.5 Ketua Bidang dan Seksi
a. Dalam UKM KSR-PMI Unit UniversitasUdayana terdapat empat Ketua Bidang, yaitu Kabid Pendidikan dan Latihan, Kabid Pengembangan dan Penalaran, Kabid Pengabdian Masyarakat, dan Kabid Umum

b. Kabid dan seksi-seksi di bawahnya dipilih secara prerogatif oleh Ketua Urnum dan bertanggung jawab kepada Musang melalui Ketua Umum
c. Masing-masing Kabid adalah pelaksana program kerja yang berlandaskan program SUMBANGSIH PMI direalisasikan dalam seksi-seksi dan kegiatan-kegiatan sesuai bidangmasing-masing


4. Kepanitiann
a. Kepanitiaan dibentuk oleh BPH berdasarkan program-program terkait
b. Pembentlikan kepanitiaan dimulai dengan penunjukan panitia pengarah dan ketua panitia melalui rapat koordinasi
c. Ketua panitia terpilih memiliki hak prerogatif untuk melengkapi anggota kepanitiaannya
d. Kepanitiaan seperti butir c di atas terdiri dari anggota muda dan anggota biasa kecuali Dewan Kehormatan, Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara
e. Ketua Panitia mempertanggungiawabkan pelaksanaan kegiatan kepada BPH dalam rapat koordinasi selambat-lambatnya 6 minggu sejak kegiatan tersebut berakhir


5. Anggota
a. Keanggotaan KSR berdasarkan AD/ART UKM KSR-PMI Unit Universitas Udayana. adalah :
1. Anggota Muda
2. Anggota Biasa
3. Anggota Luar Biasa
4. Anggota Kehormatan
b. Tiap anggota mempunvai hak dan kewajiban yang diatur dalam AD/ART
c. Tiap anggota yang melanggar tata tertib internorganisasi akan dikenai sanksi Sesuai dengan AD/ART

D. Penutup

1. Yang dimaksud dengan laporan adalah laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban Ketua Umum
2. Laporan Kegiatan merupakan laporan panitia pelaksana kegiatan yang disampaikan secara tertulis dalam forum rapat koordinasi
3. Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum merupakan laporan pengurus secara tertulis yang disampaikan Ketua, dilakukan dalam forum Musang yang memuat kondisi secara umum dan khusus mengenai organisasi UKM KSR-PMI Unit Universitas Udayana

©Copyright by KSR Udayana@2001